1. Latar Belakang Pembangunan yang berlangsung sampai saat ini tidak hanya melakukan pembangunan di segala bidang. Dalam pengelolaan sumber daya alam sebagaimana yang dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 33 (ayat 3) berbunyi: bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara, dan untuk dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. M enunjukkan bahwa negara melindungi kekayaan alam dan akan dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat . Seiring dengan hal tersebut, maka tindakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup yang tidak terbatas dengan memanfaatkan sumber daya alam yang terbatas dibatasi dan setiap pengelolaan sumber daya alam diawasi dan dikendalikan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Seperti kegiatan pertambangan yang dilindungi dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan (Marsuki, 2009). 2. Pembahasan Nikel terbentuk bersama min...