Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Pengertian Etika Profesi
Etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the
performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika
akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur
pergaulanmanusia di dalam kelompok sosialnya. Dengan demikian etika adalah
refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya
dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu
sendiri. Menurut De George profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai
kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu
keahlian.
Ciri – Ciri Profesi
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat
pada profesi, yaitu :
- Adanya pengetahuan khusus, yang
biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan,
pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
- Adanya kaidah dan standar moral
yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan
kegiatannya pada kode etik profesi.
- Mengabdi pada kepentingan
masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan
pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
Profesionalisme merupakan
komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara
terus menerus. “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap
mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa
mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Alam bekerja, setiap
manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam
profesionalisme tersebut terkandung keahlian dalam mengoptimalkan ilmu
pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi
pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen. Profesionalisme juga bisa
merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya
tanggung jawab moral.
Kode Etik Profesi
Kode, yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupakata-kata,
tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk
menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode
juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Tujuan Kode Etik Profesi :
·
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
·
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
·
Untuk meningkatkan mutu profesi.
·
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
·
Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
·
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
·
Menentukan baku standarnya sendiri.
Prinsip Dasar di dalam Etika Profesi :
- Tanggung
jawab.
- Terhadap
pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
- Terhadap
dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada
umumnya.
- Keadilan.
- Prinsip
ini menuntut untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
- Prinsip
Kompetensi, melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi
dan ketekunan.
- Prinsip
Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi.
- Prinsip
Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi.
Fungsi Kode Etik
Kode etik profesi
itu merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang
professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang
merupakan fungsi dari kode etik profesi:
1.
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi
tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode
etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan
dan yang tidak boleh dilakukan.
2.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi
masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat
memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti
pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para
pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
3.
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar
organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti
tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau
perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain
instansi atau perusahaan.
Pengertian Teknik Industri
Teknik Industri adalah suatu teknik yang mencakup bidang desain,
perbaikan, dan pemasangan dari sistem integral yang terdiri dari manusia,
bahan-bahan, informasi, peralatan dan energi. Hal ini digambarkan sebagai
pengetahuan dan keterampilan yang spesifik pada metematika, fisika, dan
ilmu-ilmu sosial bersama dengan prinsip dan metode dari analisis keteknikan dan
desain untuk mengkhususkan, memprediksi, dan mengevaluasi hasil yang akan
dicapai dari suatu sistem.
Peranan Etika Profesi dalam Bidang Teknik Industri
Etika menjadi atribut pembeda yang membedakan antara manusia
dengan mahluk hidup yang lainnya. Manusia dikatakan sebagai mahluk yang memiliki
sebuah derajat yang tinggi di dunia ini, salah satunya karena adanya etika.
Berikut ini adalah salah satu contoh etika yang telah disepakati oleh suatu
organisasi yaitu tentang kode etik seorang sarjana Teknik Industri dan
Manajemen Industri. Semoga menjadi contoh untuk kita semua.
Untuk lebih
menghayati Kode Etik Profesi Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri
Indonesia dalam operasionalisasi sesuai bidang masing-masing, dan sadar
sepenuhnya akan tanggung jawab sebagai warga negara maupun sebagai sarjana,
akan panggilan pertumbuhan dan pengembangan pembangunan di Indonesia maka kami
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bersepakat untuk lebih
mempertinggi pengabdian kepada Bangsa, Negara dan Masyarakat. Selaras dengan
dasar negara yaitu “PANCASILA” maka disusunlah kode etik profesi berikut ini
yang harus dipegang dengan keyakinan bahwa penyimpangan darinya merupakan
pencemaran kehormatan dan martabat Sarjana Teknik dan Manajemen Industri
Indonesia.
PASAL 1:
Dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya Sarjana
Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu mengerahkan segala kemampuan
dan pengalamannya untuk selalu berupaya mencapai hasil yang terbaik didalam
keluhuran budi dan kemanfaatan masyarakat luas secara bertanggung jawab.
PASAL 2:
Dalam melaksanakan tugas yang melibatkan disiplin dan
pengetahuan lain, Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Indutstri akan
senatiasa menghormati dan menghargai keterlibatan mereka, dan akan selalu
mendayagunakan disiplin Teknik Indutri dan Manajemen Industri akan dapat lebih
dioptimalkan dalam upaya mencapai hasil terbaik.
PASAL 3:
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bertanggung jawab
atas pengembangan keilmuan dan penerapannya dimasyarakat, dan akan selalu
berupaya agar tercapai kondisi yang efisien dan optimal dalam segenap upaya
bagi perbaikan dalam pembangunan dan pemeliharaan sistem.
PASAL 4:
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri mempunyai rasa
tanggung jawab yang tinggi dan di dalam melaksanakan tugasnya tidak akan melakukan
perbuatan tidak jujur, mencemarkan atau merugikan sesama rekan sekerja.
PASAL 5:
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu
bersikap dan bertindak bijaksana terhadap sesama rekannya dan terutama kepada
rekan mudanya; selalu mengusahakan kemajuan untuk meningkatkan kemampuan dan
kecakapan, bagi dirinya pribadi, bagi masyarakat maupun bagi pengebangan Teknik
Industri dan Manajemen Industri di Indonesia (http://istmi.or.id).
Engineering merupakan keahlian yang
penting dan terpelajar. Seorang engineer harus bisa
mempertanggung jawabkan semua hal yang dilakukannya terutama yang berhubungan
dengan bidang pekerjaannya mengenai engineering. Karena semua
perbuatannya harus bisa dipertanggung jawabkan, maka seorang engineer harus
benar-benar mampu melaksanakan tugas engineering nya dengan
baik, cermat, dan terhindar dari keteledoran. Untuk itu profesi engineering merupakan
profesi yang cukup vital dan oleh karenanya membutuhkan keterampilan dan
keahlian yang mendalam di bidangnya. Karena jika tidak, dampak dari hasil
pekerjaannya atau hasil penelitiannya dapat mengakibatkan hal yang merugikan
pihak lain. Bisa suatu hal yang merugikan secara materi atau bahkan yang sampai
menghilangkan nyawa manusia. Oleh sebab itu dalam menjalankan tugas atau
pekerjaannya seorang engineering harus selalu mempertimbangkan
tiga hal penting yang disebut kode etik engineering, yaitu:
- Engineer harus mengutamakan
keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan umum.
- Hidup atau hak milik
orang lain, engineer harus segera memberi tahu perusahaan
atau kliennya dan otoritas lain yang berwenang.
- Engineer hanya boleh
menyetujui dokumen engineering yang standarnya sesuai
dengan standar yang berlaku.
- Engineer tidak boleh
mengumumkan fakta, data, atau informasi tanpa persetujuan klien atau
perusahaan, kecuali jika diperintahkan atau diharuskan oleh hukum atau
Kode Etik ini.
- Engineer tidak boleh
mengizinkan pemakaian namanya atau asosiasinya salam kerjasama bisnis
dengan orang atau perusahaan lain yang diyakininya terlibat dalam
penipuan, atau perusahaan yang tidak jujur. Engineer yang
mengetahui adanya pelanggaran terhadap Kode Etik ini harus melaporkan
pelanggaran tersebut kepada badan profesional yang berwenang, dan jika
relevan, juga memberitahu pihak yang berwenang, dan bekerja sama dengan
pihak yang berwenang dengan memberikan informasi atau bantuan yang
diperlukan.
- Engineer hanya boleh
memberikan pelayanan dalam bidang kompetensinya.
- Engineering harus melaksanakan
tugas hanya jika ia mempunyai kualifikasi yang didapatnya dari pendidikan
atau pengalaman dalam bidang engineering yang
dikerjakannya itu.
- Engineer tidak diperbolehkan
membubuhkan tanda tangannya pada semua rencana atau dokumen yang
berhubungan dengan subjek yang tidak dikuasainya, atau pada semua rencana
atau dokumen yang tidak disiapkan dalam kendalinya dan pengawasannya.
- Engineer boleh menerima tugas
yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasi seluruh proyek dan
menandatangani serta menyegel dokumen engineering untuk
keseluruhan proyek dan memastikan bahwa masing-masing bagian engineering hanya
ditandatangani dan disegel oleh engineer yang memenuhi kualifikasi
yang menyiapkan bagian itu.
- Engineer dalam mengeluarkan
pernyataan pada publik harus dengan cara yang obyektif dan benar.
- Engineer harus objektif dan
terpercaya dalam membuat laporan pernyataan, atau kesaksian
profesional. Engineerharus menyatakan semua informasi yang
relevan dan berhubungan dengan pernyataan, atau kesaksian itu, dan harus
mencantumkan tanggal yang menunjukkan waktu kejadiannya.
- Engineer boleh menyampaikan
opini engineering kepada khalayak ramai asalkan
pernyataannya berdasarkan atas pengetahuan tentang fakta dan kompetensinya
dalam masalah itu.
- Engineering tidak boleh
mengeluarkan pernyataan, kritik, atau pendapat tentang masalah engineering yang
diinspirasi atau diperintahkan oleh pihak yang mempunyai kepentingan, kecuali
jika engineer dalam komentarnya menjelaskan secara
eksplisit identitas pihak berkepentingan yang diwakilinya, dan
dengan menyatakan kepentingan engineer dalam
masalah itu.
Komentar
Posting Komentar