Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2016

Perkembangan dan Peran Teknik Industri

Sebagai sarjana teknik industri, kita perlu mengetahui sejarah dan perkembagan teknik industri dari perkembangan dunia sampai perkembangan di Negara kita sendiri yaitu Indonesia. Karena sejarah dan perkembangan menentukan cara pandang kita dalam berprilaku dan menyelesaikan persoalan-persoalan dalam dunia perindustrian. Perkembangan teknik industri dimulai pada zaman Pra Yunani kuno.   Pada masa itu, manusia menggunakan batu dan tulang sebagai peralatan kerjanya.   Alat - alat yang digunakan mengalami perbaikan secara berkala, sehingga meningkatkan produktivitas pada persoalan produksi.   Hal ini terjadi sampai pada saat ini. Teknik industri sebenarnya berakar kuat pada masa revolusi industri. Revolusi industri telah mengubah secara dramatis proses manufaktur dan membantu lahirnya konsep – konsep ilmu pengetahuan di kemudian hari.   Inovasi teknologi yang terjadi pada waktu itu ditujukan untuk membantu dalam mekanisasi beberapa operasional manual tradisional pada industri

Contoh Kasus Hak Merek

Tuntutan untuk Direktur Tossa Ditunda       KENDAL -Sidang pidana di PN Kendal dengan agenda tuntutan jaksa terhadap Direktur PT Tossa Shakti, Cheng Sen Djiang, Selasa lalu ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Jaksa yang menangani perkara itu, R Adi Wibowo SH, saat ditanya alasan penundaan, hanya mengatakan, petunjuk dari atasan belum turun.  "Rencana tuntutan yang kita ajukan ke atas belum turun," kata dia. Ini adalah penundaan kali kedua. Mestinya tuntutan dijadwalkan 6 Maret, namun ditunda sampai 20 Maret (Selasa lalu-Red). Tetapi ternyata pada hari itu pun sidang belum bisa dilaksanakan. Padahal pihak pengadilan sudah mengagendakan dan menuliskannya di papan jadwal sidang. Menyikapi penundaan sidang itu, Doddy Leonardo Joseph, legal officer PT Astra Honda Motor (AHM) Jakarta selaku pelapor, menyatakan kekecewaannya. Dia khusus datang dari Jakarta untuk memantau perkembangan perkara tersebut. Cheng dilaporkan terkait dengan dua jenis produk PT Tossa S

Pengertian Hak Merek

HAK MEREK A.       Pengertian Hak Merek         Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001) Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain: Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis. Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.         Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik m