Langsung ke konten utama

Contoh Kasus Hak Merek



Tuntutan untuk Direktur Tossa Ditunda

      KENDAL -Sidang pidana di PN Kendal dengan agenda tuntutan jaksa terhadap Direktur PT Tossa Shakti, Cheng Sen Djiang, Selasa lalu ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Jaksa yang menangani perkara itu, R Adi Wibowo SH, saat ditanya alasan penundaan, hanya mengatakan, petunjuk dari atasan belum turun.
 "Rencana tuntutan yang kita ajukan ke atas belum turun," kata dia.
Ini adalah penundaan kali kedua. Mestinya tuntutan dijadwalkan 6 Maret, namun ditunda sampai 20 Maret (Selasa lalu-Red). Tetapi ternyata pada hari itu pun sidang belum bisa dilaksanakan. Padahal pihak pengadilan sudah mengagendakan dan menuliskannya di papan jadwal sidang.
Menyikapi penundaan sidang itu, Doddy Leonardo Joseph, legal officer PT Astra Honda Motor (AHM) Jakarta selaku pelapor, menyatakan kekecewaannya. Dia khusus datang dari Jakarta untuk memantau perkembangan perkara tersebut.
Cheng dilaporkan terkait dengan dua jenis produk PT Tossa Shakti (TS), yaitu motor Krisma 125 dan Supra X, yang model maupun namanya persis produk AHM.
Krisma 125, sebelumnya juga bernama Karisma 125 (sama persis dengan Honda Karisma 125-Red), tapi kemudian diubah setelah disomasi oleh AHM. Terdakwa dituduh menggunakan hak cipta milik orang lain.


Keterangan Beda

Dody mengaku tertarik mengikuti sidang karena ada keterangan Cheng yang berbeda, dengan saat Tossa menggugat PT AHM di Pengadilan Niaga Jakarta 16 Februari 2005. Saat itu dia mengatakan, nama Krisma -yang merupakan ubahan dari Karisma- diambil dari nama anaknya Krisma Wulandari Warsita, dengan akta kelahiran No. 3137/TP/2005.
Di tingkat MA Tossa kalah. MA menyatakan, Tossa dengan tanpa hak telah menggunakan merek Karisma, yang memiliki persamaan dengan merek terkenal milik AHM. Perusahaan itu juga diperintahkan untuk menghentikan produksi dan peredaran barangnya.
Namun saat disidang pidana di PN Kendal dia mengaku, nama Karisma, Krisma, maupun Supra itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada.
Kuasa hukum Tossa, Agus Nurudin SH, belum bisa dihubungi. Tetapi saat ditemui sebelumnya dia mengatakan, PT AHM tak memiliki disain industri sepeda motor Karisma maupun Supra. Karena itu dia merasa yakin bisa mematahkan dakwaan jaksa. (C23- 16)


Kesimpulan :
Pelanggaran hokum hak cipta yang dilakukan PT Tossa sudah sangat jelas. Dengan melihat kemiripan nama produk yang dibuat PT Tossa dengan PT AHM , dapat dikatakan PT Tossa “menjiplak” produk PT AHM. Penanggung jawab, Cheng selaku Direktur PT Tossa Sen Djiang memberikan keterangan yang kurang masuk akal dengan kemiripan nama kedua produk tersebut. Maka kedua produk milik PT Tossa yang bernama Krisma 125 dan Supra X dapat ditarik kembali yang sudah beredar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kode Etik Teknik Industri

Etika  (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan ( custom ). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Pengertian Etika Profesi Etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulanmanusia di dalam kelompok sosialnya. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”,

Review Jurnal Teknik Industri

REVIEW JURNAL Judul                : Effect of Ergonomic Hazards on Job Performance of Auditors in Nigeria (Bahaya Ergonomis pada Performansi Kerja Para Auditor   di Nigeria) Jurnal               : American Journal of Industrial and Business Management Vol                   : Vol. 6 No. 12 Halaman           : 33-34 Tahun               : 2016 Penulis             : Omoneye O. Olasanmi, Department of Management and                             Accounting, Obafemi Awolowo University Reviewer          : Reza Hidayat Alfan Tanggal            : 8 Januari 2016 1.    Latar Belakang      Pada masa sekarang ini segala jenis pekerjaan sangat terbantu dengan adanya bantuan teknologi. Teknologi dapat memberikan akses kemudahan bagi setiap jenis pekerjaan tentunya harus disesuaikan dengan jenis pekerjaan tersebut, karena jika tidak maka teknologi juga dapat menjadi ancaman terhadap suatu pekerjaan. Dalam penerapannya teknologi yang ada disuatu perusahaan juga dapat menimbulk

Dampak Pertambangan Nikel

1.        Latar Belakang Pembangunan yang berlangsung sampai saat ini tidak hanya melakukan pembangunan di segala bidang. Dalam pengelolaan sumber daya alam sebagaimana yang dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 33 (ayat 3) berbunyi: bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara, dan untuk dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. M enunjukkan bahwa negara melindungi kekayaan alam dan akan dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat . Seiring dengan hal tersebut, maka tindakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup yang tidak terbatas dengan memanfaatkan sumber daya alam yang terbatas dibatasi dan setiap pengelolaan sumber daya alam diawasi dan dikendalikan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Seperti kegiatan pertambangan yang dilindungi dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan (Marsuki, 2009). 2.       Pembahasan Nikel terbentuk bersama mineral silikat kaya akan unsur Mg (ex;olivin). Olivin ad