Tuntutan untuk Direktur Tossa
Ditunda
KENDAL
-Sidang pidana di PN Kendal dengan agenda tuntutan jaksa terhadap Direktur PT
Tossa Shakti, Cheng Sen Djiang, Selasa lalu ditunda sampai waktu yang belum
ditentukan. Jaksa yang menangani perkara itu, R Adi Wibowo SH, saat ditanya
alasan penundaan, hanya mengatakan, petunjuk dari atasan belum turun.
"Rencana tuntutan yang
kita ajukan ke atas belum turun," kata dia.
Ini adalah penundaan kali kedua. Mestinya tuntutan dijadwalkan 6 Maret, namun ditunda sampai 20 Maret (Selasa lalu-Red). Tetapi ternyata pada hari itu pun sidang belum bisa dilaksanakan. Padahal pihak pengadilan sudah mengagendakan dan menuliskannya di papan jadwal sidang.
Menyikapi penundaan sidang itu, Doddy Leonardo Joseph, legal officer PT Astra Honda Motor (AHM) Jakarta selaku pelapor, menyatakan kekecewaannya. Dia khusus datang dari Jakarta untuk memantau perkembangan perkara tersebut.
Ini adalah penundaan kali kedua. Mestinya tuntutan dijadwalkan 6 Maret, namun ditunda sampai 20 Maret (Selasa lalu-Red). Tetapi ternyata pada hari itu pun sidang belum bisa dilaksanakan. Padahal pihak pengadilan sudah mengagendakan dan menuliskannya di papan jadwal sidang.
Menyikapi penundaan sidang itu, Doddy Leonardo Joseph, legal officer PT Astra Honda Motor (AHM) Jakarta selaku pelapor, menyatakan kekecewaannya. Dia khusus datang dari Jakarta untuk memantau perkembangan perkara tersebut.
Cheng dilaporkan terkait dengan dua
jenis produk PT Tossa Shakti (TS), yaitu motor Krisma 125 dan Supra X, yang
model maupun namanya persis produk AHM.
Krisma 125, sebelumnya juga bernama Karisma 125 (sama persis dengan Honda Karisma 125-Red), tapi kemudian diubah setelah disomasi oleh AHM. Terdakwa dituduh menggunakan hak cipta milik orang lain.
Krisma 125, sebelumnya juga bernama Karisma 125 (sama persis dengan Honda Karisma 125-Red), tapi kemudian diubah setelah disomasi oleh AHM. Terdakwa dituduh menggunakan hak cipta milik orang lain.
Keterangan Beda
Dody mengaku tertarik mengikuti
sidang karena ada keterangan Cheng yang berbeda, dengan saat Tossa menggugat PT
AHM di Pengadilan Niaga Jakarta 16 Februari 2005. Saat itu dia mengatakan, nama
Krisma -yang merupakan ubahan dari Karisma- diambil dari nama anaknya Krisma
Wulandari Warsita, dengan akta kelahiran No. 3137/TP/2005.
Di tingkat MA Tossa kalah. MA
menyatakan, Tossa dengan tanpa hak telah menggunakan merek Karisma, yang
memiliki persamaan dengan merek terkenal milik AHM. Perusahaan itu juga
diperintahkan untuk menghentikan produksi dan peredaran barangnya.
Namun saat disidang pidana di PN Kendal dia mengaku, nama Karisma, Krisma, maupun Supra itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada.
Namun saat disidang pidana di PN Kendal dia mengaku, nama Karisma, Krisma, maupun Supra itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada.
Kuasa hukum Tossa, Agus Nurudin SH,
belum bisa dihubungi. Tetapi saat ditemui sebelumnya dia mengatakan, PT AHM tak
memiliki disain industri sepeda motor Karisma maupun Supra. Karena itu dia
merasa yakin bisa mematahkan dakwaan jaksa. (C23- 16)
Kesimpulan
:
Pelanggaran
hokum hak cipta yang dilakukan PT Tossa sudah sangat jelas. Dengan melihat
kemiripan nama produk yang dibuat PT Tossa dengan PT AHM , dapat dikatakan PT
Tossa “menjiplak” produk PT AHM. Penanggung jawab, Cheng selaku Direktur PT
Tossa Sen Djiang memberikan keterangan yang kurang masuk akal dengan kemiripan
nama kedua produk tersebut. Maka kedua produk milik PT Tossa yang bernama
Krisma 125 dan Supra X dapat ditarik kembali yang sudah beredar.
Komentar
Posting Komentar