Langsung ke konten utama

Pengertian Wawasan Nusantara

Pengertian Wawasan Nusantara
Pengertian Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional
Menurut Prof. Dr. Wan Usman bahwa pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepuluan dengan semua aspek kehidupan yang bervariasi.
Pengertian wawasan nusantara berdasarkan Kel. Kerja Lembaga Pertahanan Nasional tahun 1999, bahwa wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang bervariasi dan memiliki nilai bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk memperoleh tujuan nasional.
Berdasarkan TAP MPR tahun 1993 dan tahun 1998 tentang Garis Besar Haluan Negara, pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesai terhadap diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam pelaksanaan penyelenggaraan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara untuk menggapai tujuan nasional. Wawasan Nusantara terbagi menjadi beberapa fungsi, yaitu :
Pengertian Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan politik, adalah sebagai berikut:
Kebulatan wilayah nasional beserta kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa Indonesia.
Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai suku dan berbicara menggunakan berbagai bahasa daerah. Meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
Bangsa Indonesia harus merasa satu kesatuan, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam rnencapai cita-cita bangsa.
Pancasila sebagai satu-satunya ideologi bangsa dan Negara yang senantiasa membimbing dan rnengarahkan bangsa Indonesia dalam mencapai tujuannya.
Seluruh kepulauan nusantara merupakan kesatuan hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
Pengertian Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, adalah sebagai berikut:
Kekayaan wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama. Keperluan hidup sehari-hari seharusnya sudah tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggikan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi kemakmuran rakyat.
Pengertian Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya, adalah sebagai berikut:
Masyarakat Indonesia sebagai satu peri kehidupan bangsa merupakan kehidupan yang serasi dengan tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata, dan seimbang serta adanya keselarasan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
Budaya Indonesia pada hakikamya adalah satu. Corak ragam budaya yang ada harus menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Hal inilah yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya dengan sikap tidak menolak nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan budaya bangsa.
Pengertian Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan, adalah sebagai berikut.
Segala ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk membela negara dan bangsa. Dengan konsep Wawasan Nusantara secara geografis, kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang utuh dengan melihat kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan Hankam.
Tujuan Wawasan Nusantara dibagi menjadi dua bagian, yaitu tujuan ke dalam dan tujuan ke luar.
Tujuan ke dalam Wawasan Nusantara: untuk mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
Tujuan ke luar Wawasan Nusantara: untuk ikut serta rnewujudkan kebahagiaan, ketertiban, dan perdamaian seluruh umat manusia.
Referensi : Abdulkarim, Aim. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis. Bandung: PT Grafindo Media Pratama.


Sumber : http://www.pengertianahli.com/2014/07/pengertian-fungsi-tujuan-wawasan.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kode Etik Teknik Industri

Etika  (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan ( custom ). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Pengertian Etika Profesi Etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulanmanusia di dalam kelompok sosialnya. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”,

Review Jurnal Teknik Industri

REVIEW JURNAL Judul                : Effect of Ergonomic Hazards on Job Performance of Auditors in Nigeria (Bahaya Ergonomis pada Performansi Kerja Para Auditor   di Nigeria) Jurnal               : American Journal of Industrial and Business Management Vol                   : Vol. 6 No. 12 Halaman           : 33-34 Tahun               : 2016 Penulis             : Omoneye O. Olasanmi, Department of Management and                             Accounting, Obafemi Awolowo University Reviewer          : Reza Hidayat Alfan Tanggal            : 8 Januari 2016 1.    Latar Belakang      Pada masa sekarang ini segala jenis pekerjaan sangat terbantu dengan adanya bantuan teknologi. Teknologi dapat memberikan akses kemudahan bagi setiap jenis pekerjaan tentunya harus disesuaikan dengan jenis pekerjaan tersebut, karena jika tidak maka teknologi juga dapat menjadi ancaman terhadap suatu pekerjaan. Dalam penerapannya teknologi yang ada disuatu perusahaan juga dapat menimbulk

Dampak Pertambangan Nikel

1.        Latar Belakang Pembangunan yang berlangsung sampai saat ini tidak hanya melakukan pembangunan di segala bidang. Dalam pengelolaan sumber daya alam sebagaimana yang dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 33 (ayat 3) berbunyi: bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara, dan untuk dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. M enunjukkan bahwa negara melindungi kekayaan alam dan akan dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat . Seiring dengan hal tersebut, maka tindakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup yang tidak terbatas dengan memanfaatkan sumber daya alam yang terbatas dibatasi dan setiap pengelolaan sumber daya alam diawasi dan dikendalikan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Seperti kegiatan pertambangan yang dilindungi dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan (Marsuki, 2009). 2.       Pembahasan Nikel terbentuk bersama mineral silikat kaya akan unsur Mg (ex;olivin). Olivin ad